JAKARTA,LOGISNEWS.COM-Pemerintah menyepakati skema distribusi dan penjualan obat bebas serta obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Rapat tersebut melibatkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta sejumlah kementerian, lembaga, dan pihak terkait lainnya.
Listyo Sigit mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar gerai KDKMP segera beroperasi dan menyediakan kebutuhan masyarakat, termasuk akses terhadap obat-obatan.
“Alhamdulillah, dengan kehadiran Bapak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, kemudian juga dari BPK RI, Bapak Slamet Edy, serta BPKP, semuanya bisa memberikan satu jawaban, konklusi, dan kesimpulan bahwa obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Listyo.
Ia menegaskan, hasil koordinasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti, terutama untuk memastikan ketersediaan obat di gerai-gerai koperasi. Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong PT Agrinas Pangan Nusantara dan pengelola koperasi menjalankan kesepakatan sesuai ketentuan yang telah dibahas.
Menurut Listyo, penyediaan obat melalui gerai KDKMP diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik.
“Semua kebutuhan terkait gerai KDKMP tersebut bisa diselesaikan karena memang ada skema yang sudah diputuskan. Mudah-mudahan ini betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya di tempat-tempat yang belum memiliki apotek atau klinik,” katanya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas pengembangan cakupan penyediaan obat. Program yang semula direncanakan mencakup 107 koperasi dibahas untuk diperluas hingga sekitar 8.000–10.000 gerai.
Kepala Staf Kepresidenan menekankan bahwa pengembangan gerai koperasi perlu diiringi ketersediaan barang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar distribusi obat dapat berjalan dengan baik serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Pimpinan VII BPK RI Slamet Edy Purnomo, Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus, Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Mayjen TNI Suhadi, serta Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Popy Rufaidah.
KSP menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut kesepakatan bersama kementerian, lembaga, dan pihak terkait untuk mendukung pelaksanaan distribusi obat di gerai KDKMP.
Melalui skema tersebut, gerai Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi alternatif akses masyarakat terhadap obat bebas dan obat bebas terbatas, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan fasilitas pelayanan kefarmasian.

Komentar